Pasal 1 angka 10 Perpres 70/2012 yang merupakan perubahan kedua dari Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa menyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah Panitia/Pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas untuk memeriksa dan menerima hasil pengadaan barang/jasa. Lebih lanjut pada Pasal 18 ayat (5) dinyatakan bahwa Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
a. Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai ketentuan yang tercantum dalam kontrak;
b. Menerima hasil pengadaan barang/jasa setelah melalui pemeriksaan/pengujian; dan
c. Membuat dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Satu hal yang perlu diperhatikan pada Pasal 18 ayat (5) antara lain kata “pemeriksaan”. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, makna kata “pemeriksaan” adalah proses, cara, perbuatan memeriksa. Proses, cara, perbuatan memeriksa tersebut harus dilakukan orang yang mempunyai sikap independen dan objektif serta keahlian yang memadai. Sikap independen dan objektif adalah sikap yang diharapkan dari seseorang untuk tidak mempunyai kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya, yang bertentangan dengan prinsip integritas dan objektivitas, sedangkan keahlian adalah seseorang yang memiliki pengetahuan dan keterampilan prosedural yang luas yang ditunjukkan dalam pengalaman. Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa seseorang yang ditetapkan menjadi Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan harus lahseseorang yang tidak mempunyai kepentingan pribadi yang bertentangan dengan integritas dan objektivitas serta memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam melakukan pemeriksaan. Diharapkan, dengan dimilikinya sikap independen dan objektif serta keahlian yang memadai oleh Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, kualitas hasil pengadaan barang/jasa dapat terjaga dengan baik sesuai dengan kontrak sebelum diterima oleh Pihak Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
Agar Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan dapat bersikap independen dan objektif, maka harus terbebaskan dari kepentingan lain untuk menghindari terjadinya pertentangan kepentingan. Pasal 6 huruf e Perpres 54/2010 yang menjelaskan mengenai etika pengadaan menyatakan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung. Terdapat kata “menghindari” dan “mencegah” yang perlu kita perhatikan pada pasal tersebut. Makna dari kata “menghindari” adalah menjauhkan diri/mengelak/melepaskan diri, sedangkan “mencegah” adalah menahan agar sesuatu tidak terjadi (Kamus Besar Bahasa Indonesia). Dari pengertian tersebut, dapat disimpulkan bahwa “menghindari” dan “mencegah” adalah suatu cara/proses yang dapat dilakukan sebelum terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan/pertentangan kepentingan.
Bagaimana cara/proses apa yang dapat dilakukan agar pertentangan kepentingan tersebut tidak terjadi?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut marilah kita cermati penjelasan padal 6 huruf e tersebut. Penjelasan pasal 6 huruf e Perpres 54/2012 menyebutkan bahwa ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin perilaku konsisten dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, para pihak tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi. Dari penjelasan diatas terdapat kata “peran ganda” yang artinya bahwa para pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa baik itu PA/KPA, PPK, ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, penyedia barang/jasa (kontraktor/konsultan perencana/konsultan pengawas) tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda satu sama lainnya, misalkan PA/KPA menjadi PPK, PPK menjadi ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan, ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan menjadi Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan, dll.
Namun penjelasan pasal 6 huruf e Perpres 54/2010 tersebut telah diubah menjadi penjelasan pasal 6 huruf e Perpres 70/2012 dimana kalimat “ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin perilaku konsisten dari para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi dan perannya. Oleh karena itu, para pihak tidak boleh memiliki/melakukan peran ganda atau terafiliasi” dihilangkan dan dirubah dengan kalimat “pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung meliputi antara lain”. Untuk menghindari terjadinya multitafsir akan perubahan tersebut, maka penulis (dengan segala keterbatasan yang ada) bermaksud untuk menjelaskan maksud perubahan tersebut.
Adanya perubahan tersebut dimaksudkan agar tidak bertentangan dengan pernyataan Pasal 12 ayat (2b) huruf b dimana disebutkan bahwa PA/KPA dapat bertindak selaku PPK (berperan ganda) bilamana adanya keterbatasan personil yang dapat memenuhi persyaratan untuk menjadi PPK terutama persyaratan memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa. Sehingga perubahan ini bukan berarti memperbolehkan semua bentu-bentuk peran ganda dalam pengadaan barang/jasa selain dari yang disebutkan pada penjelasan pasal 6 huruf e Perpres 54/2010 (mohon dilihat bentuk-bentuk peran ganda yang tidak diperbolehkan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan pada penjelasan pasal tersebut).
Lalu bagaimana dengan ULP/Panitia/Pejabat Pengadaan menjadi Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan?
Menurut penulis (dengan segala keterbatasan yang ada), selain dari kondisi yang telah dijelaskan pada Pasal 12 ayat (2b) tersebut, maka bentuk-bentuk peran ganda yang lain tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Walaupun dalam penjelasan pasal 6 huruf e Perpres 70/2012 tidak disebutkan namun hal ini bukan menjadi dasar untuk dilakukannya bentuk-bentuk peran ganda lainnya. Hal ini juga dipertegaskan dengan adanya kata “antara lain” pada penjelasan pasal 6 huruf e tersebut yang artinya bahwa penjelasan pasal 6 huruf e tersebut hanya menyebutkan beberapa bentuk dari semua kemungkinan bentuk yang ada, sehingga tidak menutup kemungkinan untuk bentuk pertentangan kepentingan dari peran ganda yang lain, juga tidak diperbolehkan dalam pengadaan barang/jasa.
Akhir kata, alangkah baiknya apabila pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan barang/jasa tidak berperan ganda untuk menghindari pertentangan kepentingandalam kondisi apapun dan khusus untuk Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), dapat bersikap independen dan objektif dalam melakukan pemeriksaan sehingga kualitas barang/jasa dapat terjaga dengan baik sesuai dengan kontrak sebelum diterima oleh pihak Pengguna Anggaran/Pengguna Barang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar