Minggu, 07 Juli 2013

Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat (SAPP)

  1. Dasar Hukum
    • UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • PMK No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
    • PMK No.196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan
    • PMK No.191/PMK.05/2011 tentang Mekanisme Pengelolaan Hibah
    • PMK No.230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah
    • PMK No.233/PMK.05/2011 tentang Perubahan atas PMK No.171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat


     2.   Pembagian Fungsi
     UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaraan Negara pasal 51 :
  • Menteri Keuangan selaku BUN menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk pembiayaan dan perhitungannya  -> (SA-BUN)
  • Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi keuangan, aset, utang, dan ekuitas dana, termasuk transaksi pendapatan dan belanja  -> (SAI)
  • Akuntansi digunakan untuk menyusun LKPP sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan

3.   Mekanisme Pelaporan SAI
Laporan Keuangan BPKP dihasilkan melalui Sistem Akuntansi Instansi (SAI), yang terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) yang dilaporkan secara berjenjang dari tingkat terendah sampai tingkat puncak, yaitu :
  • Tingkat UAKPA/ UAKPB
  • Tingkat UAPPA-W/UAPPB-W
  • Tingkat UAPPA-E1/UAPPB-E1
  • Tingkat UAPA/UAPB


Tidak ada komentar:

Posting Komentar